Apa Itu Dinar & Dirham serta Apa Kekurangan dan Kelebihannya dalam Berinvestasi?
Infonesia.id- Sosial media saat ini sedang viral dengan penggunaan koin dinar dan dirham di Pasar Muamalah, Beji, Depok. Dalam transaksi tersebut tidak menggunakan rupiah melainkan koin dinar dan dirham.
Harus diperhatikan, bahwa koin dirham dan dinar memang bisa digunakan di Indonesia, tapi hanya untuk pembayaran zakat, mahar, investasi, maupun mahar.
Tahu gak sih apa itu dinar dan dirham?
Dinar adalah koin yang terbuat dari logam emas, dan dirham koin yang terbuat dari logam perak. Untuk Indonesia dinar dan dirham diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk atau yang biasa disebut dengan PT Antam.
Untuk dinar, Antam memproduksi dua jenis koin yakni dinar FG (Fine Gold) dan dinar Au (aurum). Untuk dinar FG memiliki kandungan emas 99,99 persen, dan desainnya hanya logo khas logam mulia dengan tulisan Fine Gold. Dinar FG diproduksi dalam empat jenis dengan diameter dan berat yang berbeda yakni 1/4, 1/2, 1/ dan 2.
Untuk dinar AU, memiliki kandungan emas 91,7 persen alias 22 karat. Desain koinnya pada bagian depan gambar Masjidil Haram dan dibagian belakang bertuliskan dua kalimat syahadat. Dinar AU juga diproduksi dalam lima jenis dengan diameter dan berat yang berbeda yakni 1/4, 1/2, 1, dan 2.
Untuk koin dirham singkatannya adalah Ag (argentum), yang memiliki kadar perak 99,95 persen. Untuk produksi dirham Ag hanya diproduksi dua jenis yakni 1 dan 5 dirham Ag dengan diameter dan berat yang berbeda. Untuk desainnya di depan gambar Masji Al Aqsa dan dibelakang bertuliskan dua kalimat syahadat.
Kelebihan dan kekurangan Investasi dinar dan dirham
Dinar dan dirham sebagai investasi tentunya ada kelebihan dan kekurangan. Kelebihannya adalah bisa dibeli di tempat yang resmi seperti PT Antam, dan umat Muslim, memiliki dinar juga dikategorikan memiliki nilai dakwah.
Selain itu, dinar juga lebih kuat dibandingkan emas batangan karena kadar emsnya mencapai 22 karat. Selain itu harga jual juga tinggi khususnya ketika dijual ke kalangan sesama pengguna.
Namun dinar dan dirham juga memiliki kekurangan, yakni belum populer di kalangan masyarakat, dan masih terbatas. Selain itu jika kita menjual dinar di toko perhiasan biasa harga jual bisa dipastikan turun, walaupun diproduksi oleh PT Antam. Di toko perhiasan biasa juga masih jarang, penjual yang menjual dinar dan dirham, apalagi saat ini dinar dan dirham masih diperjual belikan di tempat tertentu saja.
Tidak untuk transaksi
Dinar dan dirham ternyata dilarang sebagai transaksi alat pembayaran di Indonesia. Hal ini langsung ditegaskan oleh Bank Indonesia sebagai otoritas sistem pembayaran.
Hal ini tertuang dalam Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah.