Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital, Pasangan yang Sudah Lama Menikah Juga Bisa Memiliki Lho
Infonesia.id- Pada Mei 2021 lalu, pemerintah telah merilis kartu nikah digital, dan Agustus 2021, Kementerian Agama telah menerbitkan kartu nikah digital di seluruh Indonesia.
Infonesia bakal memberikan cara bagaimana bisa mendapatkan kartu nikah digital.
Seperti diketahui, Kementerian Agama telah memberikan akses kepada Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menerbitkan kartu nikah digital melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah alias Simkah web. Di Indonesia setidaknya sudah 5.000 lebih KUA yang bisa mengakses Simkah Web, dan ini pastinya akan terus bertambah KUA yang bisa mengaksesnya.
Penggantian kartu nikah fisik menjadi kartu nikah digital sudah tertuang dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/DT.III.II/PW.01/07/2021, soal penggunaan kartu nikah digital.
Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital Baik Pengantin Baru maupun Yang Sudah Lama Menikah
Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital bagi Pasangan Pengantin Baru
1. Isi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/
2. Lengkapi data-data pribadi, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif.
3. Kartu nikah digital akan dikirim lewat email dan WhatsApp setelah akad nikah
Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital bagi Pasangan yang Sudah Lama Menikah
1. Kunjungi kantor KUA tempat pasangan menikah
2. Masukkan data pernikahan ke dalam web Simkah
3. Setelahnya, kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email dan WhatsApp dalam bentuk soft file
Yang harus ditegaskan, Kementerian Agama mengatakan pengantin tetap akan mendapatkan buku nikah. Oleh sebab itu kartu nikah digital tidak serta merta menggantikan buku nikah.
Cukup gampang dan gak ribet untuk membuatnya kan? Semoga informasi ini bermanfaat ya gaes.