Yuk Disimak, Ini Cara Membuat Kartu Keluarga

Infonesia.id- Sebuah keluarga di Indonesia, wajib memiliki Kartu Keluarga alias KK. Kartu Keluarga ini berguna untuk proses administrasi, baik itu pendaftaran sekolah anak, hingga syarat pernikahan.

Kartu Keluarga itu berisi data penting anggota keluarga, misalnya nama lengkap, hubungan, susunan anggota keluarga hingga pekerjaan.

Cara membuat Kartu Keluarga Baru

Buat yang baru menikah, membuat kartu keluarga baru tentunya harus dilakukan. Ini syarat membuat kartu keluarga baru.

1. Surat pengantar dari RT/RW juga Kelurahan
2. Isi formulir F1.01 dari Kecamatan
3. Kartu Keluarga awal yang gabung dengan orangtua, hal ini berfungsi agar nama anda dipisah dari kartu keluarga anda sebelumnya.
4. Fotokopi buku nikah
5. Dokumen pendukung sepertiijazah, rapor, akta kelahiran, SK pengangkatan bagi pegawai dan paspor.
6. Bagi Warga Negara Asing lengkapi dokumen pendukung seperti fotokopo KITAS/KITAP, Paspor, surat keterangan penjamin, Fotokopi penjamin.

Cara menambahkan anggota keluarga ke dalam KK

1. Membawa kartu keluarga asli
2. Surat pengantar dari RT/RW serta Kelurahan
3. Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
4. Fotokopi buku nikah
5. Jika ingin memasukkan anak yang baru lahir, harus menyertakan surat keterangan lahir dari rumah sakit, klinik, Puskesmas atau bidan.
6. Jika ingin memasukkan anggota keluarga yang tidak serumah, harus menyertakan surat keterangan pindah datang dalam wilayah NKRI atau surat keterangan pindah datang luar negeri.

Jika ingin menambahkan anggota keluarga yang berstatus WNA, harus menyiapkan dokumen seperti paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian maupun surat tanda lapor diri.

Cara mengurangi anggota keluarga di dalam kartu keluarga

1. Bawa kartu keluarga asli
2. Surat pengantar dari RT/RW atau Kelurahan
3. Mengisi formulir F1.01 dari Kecamatan
4. Bawa akta kematian jika anggota yang dikurangi telah meninggal dunia
5. Fotokopi surat perceraian dari Pengadilan Agama, jika pengurangan karena perceraian.
6. Bawa surat keterangan pindah keluar jika pengurangan nama karena perpindahan tempat tinggal.

Cara mengurus kartu keluarga yang hilang

1. Surat pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
2. Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian
3. Mengisi formulir F1.01 dari Kecamatan

Cara memperbarui kartu keluarga yang rusak ataupun ada kesalahan data

1. Kartu keluarga yang rusak atau salah
2. Fotokopi KTP dari salah satu anggota keluarga
3. Surat Pengantar dari RT atau RW dan kelurahan
4. Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
5. Memperlihatkan dokumen pendukung untuk perubahan elemen data
6. Dokumen keimigrasian (bagi WNA)

Pengurusan Kartu Keluarga tidak dipungut biaya. Apabila dalam pengurusan ada pungutan yang harus Anda penuhi, sebaiknya laporkan ke pihak berwenang.