Pasangan Kekasih Ini Kompak Maling Toko Ponsel
Infonesia.id, Medan- Polsek Medan Area berhasil menangkap pasangan kekasih yang hendak menjual hasil curiannya, di Jalan Denai, Simpang Jalan Jermal XV tepat di depan warnet, Kecamatan Medan Denai.
Kedua pelaku, FH (34), warga Jalan Utama Gang Sadi No 21, Kelurahan Komat II, Kecamatan Medan Area dan IF, warga Jalan Sutrisno Gang Cempaka No 20, Kelurahan Komat I, Kecamatan Medan Area.
Keduanya langsung diboyong ke Mapolsek Medan Area bersama barang bukti, 1 set Blower, 14 LCD Hand, 2 unit handset, 6 unit HP berbagai merek, 1 kotak slok SIM HP, 2 unit obeng, 2 unit pincet, 1 suiter warna merah yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian, kaos warna biru lengan panjang, yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian serta topi pet hitam.
Kapolsek Medan Area Kompol Irsan Ali Hasibuan didampingi Kanit Reskrim Iptu Harles Gultom, Jumat (19/5) memaparkan kedua pelaku melakukan pencurian di Toko Sanum Ponsel, Jalan Amaliun, Kelurahan Komat II Kecamatan Medan Area milik Dudung Supriatna , Selasa (16/5).
Setelah berhasil menggasak isi toko ponsel tersebut keduanya berniat hendak menjual. Namun keburu diciduk personil Polsek Medan Area saat berada di Jalan Denai Simpang Jalan Jermal XV, Medan.
“Atas perbuatan keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara” ucap Kompol Irsan Ali Hasibuan. (ROM/Infonesia)