Bawa Sabu ke Kantor Polisi, Bripka JS Langsung Dibekuk

Infonesia.id, Tarutung- Personil Polsek Sipahutar, Bripka JS ditangkap oleh personil Polres Tapanuli Utara (Taput) dari tempatnya bertugas.

Penangkapan tersebut bukan tanpa sebab karena JS terlibat kasus narkoba. Dan saat ditangkap didapati narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,7 gram.

Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Ipda Gaung Wira Utama mengatakan, Bripka JS ditangkap pada Sabtu 18 Maret 2023 kemarin, tepat di depan Polsek Sipahutar, tempatnya berdinas.

Saat digeledah, ditemukan barang bukti 1 plastik klip bening berisi serbuk kristal putih seberat 0,7 gram, pipa kaca berisi serbuk sabu, 1 pipa kaca kosong, 1 bong alat isap sabu dan mancis yang dihubungkan dengan jarum suntik dari dalam tas sandang miliknya.

“Yang pertama sekali diamankan yaitu Bripka JS dari depan kantor Polsek Sipahutar di tempatnya bertugas sehari-hari oleh Satuan Narkoba Polres Taput,” kata Kasi Humas Polres Taput, Ipda Gaung Wira Utama kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).

Ia menjelaskan, usai diinterogasi Bripka JS mengaku barang haram didapat dari dua temannya Huala Joy Siahaan dan Lala Amelia.

Kemudian penyidik mendatangi kedua orang yang dimaksud  di Desa Tangga Batu, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba dan didapati barang bukti sabu seberat 5,43 gram, handphone dan sepeda motornya.

“Dua teman JS yang ditangkap itu adalah Huala Joy Siahaan (34) warga Aek Bolon Desa Aek Bolon Jae Kecamatan Balige Kabupaten Toba, dan Lala Amelia ( 19 ) warga Desa Pekan Bahapal Serbelawan Kecamatan Bandar Haluan Kabupaten Simalungun. Saat ini ketiganya masih di proses di Sat Narkoba Polres Taput untuk pengembangan lebih lanjut ,” katanya.

Untuk Bripka JS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan Pasal 112 ayat 1 subs Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

“Hasil asesmen, bahwa tersangka tidak layak untuk dilakukan rehabilitasi dan proses hukumnya harus dilanjutkan ke persidangan,” kata Gaung.

Adapun dua tersangka lainnya, yakni Huala Joy Siahaan dan Lala Amelia masih menjalani pemeriksaan intensif di unit narkoba untuk menggali keterangan yang lebih dalam.

“Untuk mereka berdua besok (Jumat.red)  akan dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status mereka sebagai tersangka,” pungkasnya. (Rom/infonesia)