Pejabat Dilarang Bukber, Kemenkes: Masyarakat Boleh

Infonesia.id, Jakarta- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan surat larangan kepada pejabat untuk menggelar buka puasa bersama (bukber) selama Ramadhan 1444 Hijryah/2023 M.

Surat larangan bukber yang dikeluarkan melalui Sekretaris Kabinet, Pramono Anung tersebut, bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023. Surat itu dikeluarkan pada Selasa, 21 Maret 2023.

Ada tiga poin utama dalam surat tersebut. Berikut isinya:

1.Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemik menuju endemik, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2.Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.

3.Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” tulis dalam surat itu.

Lantas, bagaimanakah dengan masyarakat umum?

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa masyarakat tetap diperbolehkan melakukan kegiatan buka puasa bersama selama Ramadan tahun ini. Hal tersebut menyusul telah dicabutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Boleh. Masyarakat tidak ada larangan, kan, PPKM sudah dicabut,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi kepada wartawan, Kamis (23/3).

“Kita sudah terkendali pandeminya, tetapi tetap waspada,” tegasnya. (rom/rel)