PBB Selamatkan Dua Anak yang Dipekerjakan di Lokasi Hiburan Malam

Infonesia.id, Samosir- Mendapat laporan adanya anak dibawah umur hilang dan dipekerjakan ditempat hiburan malam, sejumlah pengurus DPC Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kabupaten Samosir berhasil menyelamatkan dua anak dibawah umur yang diduga dipekerjakan di tempat hiburan malam setelah mendapat laporan anak hilang.

Dipimpin Ketua DPC Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kabupaten Samosir, Roland Sitanggang beserta anggota dan didampingi Divisi Hukum PBB Simson Simarmata SH, akhirnya menyelamatkan kedua anak tersebut di Galaxy Cafe Simangonding, Kelurahan Siogung-ogung, Kecamatan Pangururan.

“Kedua anak di bawah umur  yang dipekerjakan oknum pemilik Galaxy Cafe itu adalah ZS(15) dan KS(16) berasal dari Medan,” kata Roland kepada wartawan melalui releasenya, Kamis (16/3/2023).

Ia mengatakan pihaknya bertindak dengan cepat setelah mendapat laporan dari pengurus Pemuda Batak Bersatu (PBB) di Medan.

“Kami mendapat laporan dari Ketua Ranting PBB Medan Belawan yang memberitahukan ada kehilangan anak di bawah umur. Dan kedua anak tersebut berada di Samosir dan bekerja cafe,” papar Roland.

Hingga akhirnya, sambung Roland dirinya mengumpulkan sejumlah pengurus PBB Samosir.

“Kami DPC Pemuda Batak Bersatu ( PBB) beserta sejumlah pengurus dan anggota melakukan penyisiran di Kabupaten Samosir. Dan kedua anak itu ditemukan Galaxy Cafe di Simangonding, Kelurahan Siogung-ogung, Pangururan, Senin (15/3/23) sore. Kemudian saya bersama rekan-rekan DPC PPB Samosir membawa kedua anak ini dan langsung menyelamatkannya,” ungkapnya lagi.

Salah satu anak, KS (15) yang sudah satu minggu di cafe tersebut bahwa awalnya ada kawannya bernama Intan, mengajak untuk kerja di Samosir. Namun mengenai gaji tidak ada disebutkan.

Ditambahkan KS dirinya sempat menolak ajakan Intan untuk bekerja di Samosir.

“Tapi Intan bilang samaku, saya harus ikut, nanti dimarahi bosnya,” ucapnya.

Selanjutnya, bos Intanlah yang datang menjemput KS dan ZS ke tempat mereka.

Sedangkan menurut ZS, kawannya KS lah yang mengajaknya dengan memberitahukan ada lowongan pekerjaan di Samosir, sebagai waitress kafe di Samosir.

“Baik KS dan ZS mengaku dijemput bos yang dikatakan Intan, yaitu Mak Apong dan suaminya. Menurut ZS, ia ke Samosir dibawa Mak Apong, Kamis (9/3/2023) sedangkan KS dijemput Mak Apong ke Medan, Senin (13/3/2023). Dan menurut keduanya, apabila mereka berdua keluar dari kafe itu akan disuruh membayar Rp1 juta,” papar Roland.

Ia mengatakan bahwa saat ini kedua anak tersebut sudah berada dibawah perlindungan PBB dan akan membuat laporan ke Polres Samosir.

“Kedua anak itu berada dibawah lindungi PBB Samosir.Dan kami akan membuat laporan ke Polres Samosir,” kata Roland.

Namun, dalam hal ini Roland tetap berharap agar kasus ini dapat menjadi atensi utama Kapolda Sumut.

“Setelah kasus ini kita laporkan nantinya ke Polres Samosir agar segera bertindak dengan cepat. Jadi, kami berharap atensi penuh dari Bapak Kapolda Sumut karena pimpinan tertinggi kepolisian dalam hal Kapolri Bapak Listyo Sigit Prabowo telah menginstrusikan bahwa Polri tidak akan pernah memberi toleransi ke pelaku kejahatan terhadap anak,” tegas Roland.

Divisi Hukum PBB Simson Simarmata mengatakan bahwa mempekerjakan anak di bawah umur merupakan pelanggaran hukum.

“Mempekerjakan anak di bawah umur pelanggaran hukum, ini tidak boleh dibiarkan. Dan Samosir ini adalah daerah beradat, bermartabat dan berbudaya, maka kejadian seperti ini tidak boleh dibiarkan,” ucapnya. (Rom/infonesia)