Gara-gara Hutang Rp 2 Juta Nyawa Melayang, Tiga Pelaku Diborgol Polisi
Infonesia.id, Medan- Satuan Reskrim Polrestabes Medan menangkap tiga pelaku premanisme, yang menganiaya seorang pemuda hingga tewas yang viral di media sosial (medsos).
Ketiga pelaku bernama Suheri, Rizki dan Jihan ditangkap dari lokasi berbeda. Untuk pelaku Suheri ditangkap saat berada di Pelabuhan Sikaping, Riau, hendak kabur ke daerah Bengkalis.
Sedangkan pelaku Rizki dan Jihan diamankan saat berada di Kota Bogor.
Dan Jihan warga Jakarta menjadi aktor utama pada kasus ini.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa mengatakan Jihan sedang hamil 6 bulan.
“Pelaku Jihan ini dalam kondisi hamil enam bulan. Ia merupakan otak pelaku atas kasus penganiayaan terhadap Heri Capri hingga meninggal dunia,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, Sabtu (11/3) malam.
“Ketiganya ditangkap karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Heri Capri seperti rekaman video yang viral di media sosial,” sambung Fathir.
“Kasus penganiayaan berawal dari masalah utang antara pelaku Jihan dengan korban Heri Capri Sihombing sebesar Rp2 juta yang tidak kunjung dibayar, kemudian pelaku Jihan menyuruh teman-teman sebanyak lima orang mendatangi korban lalu melakukan pengiayaan secara bersama-sama di Jalan Pukat II, Kecamatan Percut Seituan, pada 25 Desember 2022 lalu ,” paparnya.
Pelaku yang merasa belum puas, Kasat Reskrim menyebutkan para pelaku kembali membawa korban ke Jalan Pukat III Ialu kembali melakukan penganiayaan hingga korban tidak sadarkan diri.
“Setelah puas menganiaya korban para pelaku kabur melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor sementara korban ditinggalkan di tepi gang ,” katanya.
Selanjutnya, personel Polsek Percut Seituan turun ke TKP membawa korban ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapat perawatan.
“Namun beberapa hari berada di RS Bhayangkara nyawa korban tidak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia karena mengalami retak pada bagian tengkorak belakang kepala,” terang Fathir.
Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, personel di lapangan pertama sekali berhasil menangkap pelaku Suheri pada Februari 2023 lalu, disusul Jihan dan Rizki.
Dari hasil pemeriksaan, Suheri mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan balok.
“Sedangkan Jihan merupakan otak pelaku menyuruh rekan-rekannya untuk melakukan penganiayaan karena korban tidak membayar utang,” ujarnya.
Saat ini, petugas tengah memburu tiga pelaku lainnya. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.
“Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” pungkasnya.
Sebelumnya, viral video yang memperlihatkan sejumlah orang menganiaya seorang pria di Jalan Pukat, Medan Tembung di media sosial.
Penganiyaan itu menyebabkan korban meninggal dunia. Dalam video terlihat pria itu diseret sejumlah preman. (Rom/infonesia)