DPRD dan Pemko Medan Sepakat Bahas 28 Ranperda
Infonesia.id, Medan- DPRD Medan gelar rapat paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan Tahun 2021. Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE menetapkan 28 jenis Ranperda yang akan diusulkan dan dibahas sehingga dapat menjadi Perda di Tahun 2021.
Pada saat paripurna, Hasyim didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan HT Bahrumsyah serta beberapa anggota dewan lainnya. Hadir juga Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution serta beberapa OPD jajaran Pemko Medan.
Sementara itu, dalam laporan yang disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution SE MM menyebut ke 28 jumlah Ranperda yang disampaikan merupakan hasil kesepakatan Pemko Medan dan DPRD Medan.
Dari 28 jenis Ranperda, terdapat 12 merupakan Ranperda usulan inisiatif DPRD Medan dan 16 usulan eksekutif (Pemko Medan).
Disampaikan Edwin Sugesti, adapun tujuan Propemperda membentuk Perda yang disasarkan pada skala prioritas sesuai kebutuhan hukum masyarakat. Perda tetap disesuaikan secara horizontal dan vertikal dengan peraturan per undang undangan lainnya dan pembentukan Perda tetap terkordinasi terarah dan terpadu yang disusun bersama sama oleh eksekutif dan legislatif.
Untuk itu kata Edwin Sugesti, dirinya selaku Ketua Bapemperda bersama anggota dewan yang tergabung di Bapemperda akan segera melakukan rapat dengan esksekutif guna percepatan pembahasan.
“Dalam rapat kami nanti akan kita tentukan skala prioritas jenis Ranperda untuk prioritas seauai kebutuhan umum saat ini,” jelas Edwin.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution menyampaikan, pembentukan perundang undangan telah berdasarkan tatanan yang tertib.
Wali Kota juga berharap agar Ranperda dapat dibahas bersama sama antara eksekutif dan legislatif. Pembahasan tetap mengacu dengan sesuai aturan
Ditambah Bobby untuk ke depannya pihaknya akan sungguh sungguh menjalankan kerja guna mencapai target yakni masalah kesehatan, kebersihan, perbaikan infrastruktur, mewudkan Kesawan wisata tua dan penyelesaian banjir.
Dari 28 ranperda yang akan dibahas, 15 diantaranya usulan dari Pemko Medan, 12 usulan DPRD dan 1 usulan bersama.
Berikut daftar 28 ranperda yang akan dibahas tahun 2021
1. Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda No 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah Di Bidang Perhubungan (Usul eksekutif/usul inisiatif DPRD)
2. Ranperda RPJMD 2021-2021 (usul eksekutif)
3. Ranperda tentang penyelenggaraan perpustakaan (usulan eksekutif)
4. Ranperda Tentang Keolahragaan (usul eksekutif)
5. Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah (usul eksekutif)
6. Ranperda tentang perubahan atas Perda No 11/2011 tentang Pajak Reklame (usul eksekutif)
7. Ranperda tentang penetapan zonasi aktivitas PKL (usul eksekutif)
8. Ranperda tentang penyelenggaraan, perumahan dan kawasan pemukiman (usul eksekutif)
9. Ranperda tentang inovasi daerah (usul eksekutif)
10. Ranperda tentang rencana pembangunan industri kota Medan (RPIK) 2021-2041 (usul eksekutif)
11. Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak (usul eksekutif)
12 . Ranperda tentang perubahan Perda No 13/2011 tentang RTRW 2011-2031 (usul eksekutif)
13. Ranperda tentang LPJ APBD 2020 (usul eksekutif)
14. Ranperda tentang perubahan Perda APBD 2021 (usul eksekutif)
15. Ranperda tentang APBD 2022 (usul eksekutif)
16. Ranperda tentang ketentraman dan ketertiban umum (usul eksekutif)
17. Ranperda tentang PUD RPH (usul DPRD)
18. Ranperda tentang izin lingkungan (inisiatif DPRD)
19.Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah (usul inisiatif DPRD)
20. Ranperda tentang perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lansia (inisiatif DPRD)
21. Ranperda tentang penanggulangan dan pengendalian COVID-19 (inisiatif DPRD)
22. Ranperda tentang perlindungan dan pengembangan UMKM (inisiatif DPRD)
23. Ranperda tentang penyediaan tempat ibadah muslim di fasilitas umum dan komersil (usul inisiatif DPRD)
24. Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan (usul DPRD)
25. Ranperda tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minimal beralkohol (usul DPRD)
26. Ranperda tentang revisi No 9/2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah (inisiatif DPRD)
27. Ranperda tentang penyertaan modal PT Bank Sumut (inisiatif DPRD)
28. Ranperda tentang perubahan Perda No 1/2015 (inisiatif DPRD). (rom/infonesia)