Kasus 212 PMI Ilegal yang Akan Berangkat ke Kamboja, Polda Sumut Tetapkan 5 Tersangka
Infonesia.id, Medan- Terkait 212 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, yang akan berangkat ke Kamboja melalui Bandara Kualanamu, akhirnya Polda Sumatera Utara menetapkan lima orang tersangka.
212 PMI ilegal ini menyarter pesawat khusus berangkat dari Bandara Kualanamu dengan tujuan Kamboja.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Gubernur Sumatera Utara ( Gubsu) Edy Rahmayadi, dan Kementerian Luar Negeri dalam keterangan kepada wartawan, Senin (22/8/2022).
“Dari hasil keterangan yang kita dapat melalui tim termasuk para pekerja yang sudah ditampung, ternyata betul mereka akan dipekerjakan ke Kamboja dan mereka diberangkatkan menggunakan nama perusahaan yaitu PT MEB yang ada di Jakarta. Dari sana kita cek, berkoordinasi dengan Kemenkumham, kita cek dasar ternyata di sana terdaftar PT MEB ini adalah perusahaan yang bergerak di bidang konsultan networking dan fiber optik bukan terkait dengan penyaluran tenaga kerja,” papar Panca.
Sambung Panca, perusahaan tersebut juga tidak terdaftar di BP2MI dan tidak memiliki izin resmi memberangkatkan tenaga kerja.
“212 pekerja ini mau bekerja karena pihak panitia menjanjikan akan dtempatkan di Four Face Buddha di Kamboja dan diiming-iming gaji Rp5 sampai Rp 8 juta melalui sarana media sosial. Akhirnya mereka tertarik serta dikumpulkan ke Jakarta selanjutnya dibawa ke Kualanamu setelah singgah di hotel,” papar Panca.
Dan kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PMI ilegal itu dikenakan Pasal 81 subsider Pasal 83 subsider Pasal 86 junto Pasal 55, 56 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017.
Para tersangka memiliki peran masing-masing yakni GL yang mengkordinir pemberangkatan dari Jakarta dan Medan sampai ke Kamboja, dan ikut terlibat dalam rombongan.
Cahyadi alias Ko Bacang, berperan merekut pekerja dari Jakarta dan Jawa Tengah dan menyiapkan rumahnya di Jakarta sebagai tempat tinggal dan juga membayar hotel di Medan dari Abui.
Daud Idra alias Abui melakukan fasilitas dengan menyiapkan uang untuk membayar hotel .
Dan Ahmad Cerdas Kahar yang mempersiapkan penerbangan.
“Untuk Albert masuk DPO yang melakukan pembiayaan hotel atau menyiapkan uang,” katanya.
Adapun asal 212 orang PMI yang diamankan di Kualanamu terdiri berasal dari 12 provinsi.
Dari DKI Jakarta 100 orang, Jambi 28 orang, Sumut 24 orang, Jawa Barat 24 orang, Kalimatan Barat 20 orang, Lampung 6 orang, Jawa Tengah 5 orang, Jawa Timur 2 orang, Padang 1 orang, Manado 1 orang, Aceh 1 orang dan Palembang 1 orang. (rom/infonesia)