Tabrak Pejalan Kaki, Oknum Polisi yang Bertugas di Polres Sibolga Jadi Tersangka

Infonesia.id, Tarutung- Oknum polisi Bripka I yang bertugas di Polres Sibolga, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tapanuli Utara, atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pejalan kaki, Sabtu (2/4/2022) kemarin.

Dalam peristiwa tersebur, Bripka I mengendarai mobil dinas double cabin milik Polres Sibolga. Selain ditetapkan sebagai tersangka, juga dilakukan penahanan terhadap Bprika I.

“Bripka I selaku pengemudi sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih kita amankan di Unit Laka Polres Taput,” kata Kasi Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu W Baringbing, Selasa (5/4/2022).

Atas peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan Marisi Hutagalung (60) Warga Dusun Parsingkaman Desa Pagaran Lambung I Kecamatan Adiankoting Taput, Bripka I pun terancam kurungan penjara selama enam tahun.

“Pasal yang kita persangkakan yaitu pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ungkap Aiptu W Baringbing.

Kecelakaan tunggal di Jalan Lintas Sumatera Sibolga-Tarutung itu terjadi ketika Bripka I kembali menuju ke Sibolga setelah menjemput vaksin.

Diduga, Bripka I kelelahan saat tiba di Dusun Parsingkaman Desa Pagaran Lambung I Kecamatan Adiankoting Kabupaten Tapanuli Utara, sekira pukul 06.00 WIB.

“Diduga karena ngantuk capek dan lelah. Mobil double cabin milik Polres Sibolga tabrak pejalan kaki hingga tewas di tempat kejadian,” jelas Aiptu W Baringbing.

Naas, saat sampai di lokasi kejadian, mobil yang dikemudikan Bripka I lari jalur. Saat itu, ada pejalan kaki di pinggir jalan.

Kecelakaan pun tak terelakkan. Mobil tersebut menabrak korban dan menyeretnya hingga lima meter kedepan. Setelah menabrak korban, mobil tersebut pun baru berhenti karena menabrak teras depan rumah warga yang berdekatan dengan TKP.

“Atas peristiwa tersebut, sebagai rasa turut berduka cita, Kapolres dan sejumlah PJU Polres Sibolga sudah mendatangi keluarga korban untuk menyampaikan Blbelasungkawa kepada keluarga korban,” ujar Aiptu W Baringbing.

Untuk membantu beban keluarga, Polres Sibolga berkenan menanggung biaya yang menimpa korban. Saat ini, peristiwa tersebut langsung ditangani unit laka Polres Taput untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Proses Hukum akan tetap kita laksanakan tanpa ada pengecualian siapapun yang melakukan kesalahan,” pungkasnya. (ram/infonesia)