Tim Kajian UU ITE Undang Ahmad Dhani Hingga Bintang Emon Jadi Narasumber

Infonesia.id- Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) meminta keterangan sejumlah narasumber yang pernah menjadi pelapor dan terlapor berkaitan dengan jeratan pasal-pasal karet dalam beleid tersebut.

Ketua Tim Pelaksana Kajian UU ITE Sugeng Purnomo mengatakan sejumlah narasumber itu terdiri dari berbagai pihak yakni mulai dari politisi hingga tokoh publik yang pernah dijerat dan menjerat menggunakan beleid itu.

Narasumber itu, kata dia, beberapa di antaranya yang dari kalangan terlapor ada guru honorer di NTB Baiq Nuril, Dosen di Aceh Saiful Mahdi, pembuat film dokumenter Dandhy Dwi Laksono, dan musisi yang juga politikus Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo. Tak hanya itu komedian Bintang Emon, Singky Soewadi dan jurnalis dari Kalimantan Timur Diananta Putra Sumedi juga dipanggil sebagai narasumber.

“Nah dari kalangan pelapor adalah Muannas Alaidid dan Ade Armando. Latar belakang mereka beragam, dari publik figur, dosen, hingga jurnalis,” kata Sugeng saat memberi keterangan, Senin (1/3).

Sugeng mengatakan dalam meminta keterangan tersebut, ada pihak-pihak yang bisa datang langsung ke Kantor KemenkoPolhukam, ada pula yang hadir secara virtual mengingat situasi juga masih dalam keadaan pandemi covid-19.

Pertemuan ini kata dia, juga akan dibagi ke dalam dua sesi virtual lantaran memang narasumber yang dipanggil tergolong banyak.

“Di sesi pertama hari ini, narasumber yang diundang melalui saluran virtual antara lain Baiq Nuril, Bintang Emon, Dandhy Dwi Laksono dan beberapa yang lain, 8-9 orang. Karena jumlah terlapor dan pelapor cukup banyak, maka akan dilanjut dengan sesi kedua Selasa besok,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Sugeng memastikan akan menggunakan masukan dan pandangan yang diberikan para narasumber ini sebagai pertimbangan bagi timnya berkaitan dengan kajian revisi UU ITE.

“Masukan dan pandangan yang diberikan oleh narasumber nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi tim, baik untuk sub tim 1 yang akan menghasilkan panduan, maupun bagi sub tim 2 yang akan mengkaji kemungkinan revisi” ujar Sugeng yang juga yang juga Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam tersebut.

Selain melibatkan beberapa narasumber dari berbagai klaster seperti pelapor, terlapor, aktivis, hingga akademisi, Sugeng menyatakan tim juga memiliki saluran terbuka (hotline) bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan melalui surat elektronik (email) ke KajianUUITE@polkam.go.id dan SMS/WhatsApp di: 082111812226.

sumber: cnnindonesia.com