Soal UU ITE, M Nuh: Kok Tiba-tiba Urusan Caci Maki

Infonesia.id, Jakarta- Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, yang menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) saat UU ITE disahkan ikut buka suara terkait maraknya permintaan revisi UU ITE.

Nuh mengungkapkan, UU ITE yang disusun pada 2008 awalnya memang tidak diharapkan berfungsi seperti saat ini.

“Saya mikir kok rasanya dulu tidak begini, dulu kita ingin memberi kepastian hukum transaksi teknologi tapi kok tiba-tiba urusan caci maki,” ujar M. Nuh, Rabu (25/2).

Nuh menyebut UU ITE kini menjadi ganjalan bagi demokrasi di Indonesia. Tidak saja di lapisan masyarakat, wartawan pun banyak dirugikan karena dilaporkan ke pihak berwajib dengan merujuk UU ITE.

Hal itu disampaikan Nuh saat menjadi pembicara yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dengan tema Menyikapi Perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Kantor Pusat PWI, Jakarta.

Muh. Nuh melanjutkan, awalnya ide dari ITE untuk memberikan payung transaksi-transaksi ekonomi, dan perkembangan informasi digital Indonesia.

“Dulu itu kan tanda tangan harus tanda tangan basah, yang punya legal standing diteken pakai meterai, cap stempel dan lainnya. Faks juga belum punya dasar, sekarang sudah bisa dijadikan produk hukum,” imbuhnya.

Nuh menambahkan melalui Surat Edaran Kapolri mengenai Penanganan Perkara UU ITE belum cukup untuk bisa melindungi masyarakat.

“Saya coba pahami begitu Kapolri keluarkan aturan kalau sudah minta maaf tidak perlu dipenjara, tapi penting agar UU ITE ini dibuat turunan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen) yang memang berikan perlindungan rasa keadilan pada masyarakat,” ujarnya.

“Tapi agar nanti kalau ganti presiden dan Kapolri tetap memberi rasa keadilan maka perlu revisi UU ITE, ” tambah Nuh.

Revisi UU ITE ini ikut disinggung Presiden Jokowi saat meminta masyarakat lebih aktif dalam menyampaikan kritiknya. Jokowi menyebut jika UU ITE tidak dapat memberikan rasa keadilan, ia bakal mengajukan ke DPR untuk merevisinya. Khususnya bagi pasal-pasal karet yang dapat menimbulkan berbagai penafsiran.

Selain Ketua Dewan Pers, M. Nuh, diskusi ini hadir pula sebagai narasumber ialah Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari, Menkopolhukam Mahfud MD, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Pakar Hukum Abdul Fikar Hadjar, dengan dimoderatori Wina Armada.

Diskusi ini dihadiri 316 peserta secara virtual dan puluhan peserta di Kantor Pusat PWI. (ram/infonesia)