Dianiaya Preman, Pedagang Wanita Ini Curhat Dijadikan Tersangka

Infonesia.id- Baru-baru ini viral di media sosial, seorang pedagagang wanita yang mengaku dianiaya preman pasar, dijadikan tersangka oleh polisi.

Wanita tersebut mengaku dianiaya oleh empat preman di pasar.

Dalam unggahan tersebut terdapat foto surat panggilan dari kepolisian dan tiga video yang memperlihatkan kondisinya.

Berdasarkan unggahan tersebut, kejadian pedagang wanita dianiaya preman terjadi pada 5 September 2021 lalu.

Ia dianiaya oleh preman di Pajak (Pasar) Gambir Tembung, Sumatera Utara.

Wanita tersebut juga mendapatkan surat panggilan polisi yang berisi dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

“Inilah hukum di Indonesia, ini akulah yang korban yang dianiaya 4 orang premanisme 5 September 2021. Beberapa hari yang lalu di Pajak Gambri aku pula lah yang jadi tersangka. Sama siapa lagi aku mengadu tentang keadilan ini pak,” tulisnya, dikutip Suara.com.

Berdasarkan unggahan tersebut, wanita itu menyebutkan bahwa preman tersebut juga melakukan kejahatan kepada putrinya yang berusia 13 tahun.

Wanita itu hanya bisa berdoa agar preman yang menganiaya mendapatkan balasan setimpal.

“Hari ini tanggal 7 Oktober 2021 melakukan opname lagi di Klinik Pasar 9 Tembung. Semoga Tuhan membalas kejahatan kepada preman Pajak (Pasar) Gambir yang telah melakukan kepadaku dan kepada anakku Tiara Hura yang masih umur 13 tahun. Amin,” ungkapnya.

Negeri dagelan,” balas warganet.

“Miris,” komentar warganet.

“Gws+62 negeriku sedang tidak baik baik saja,” timpal warganet.

“Viralkan biar diusut,” imbuh warganet lain.

?utm_medium=copy_link