Istri Tidur Pulas, Ayah Beraksi ‘Tiduri’ Anak Tiri Hingga Ratusan Kali

Infonesia.id- Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat mengungkap fakta baru kasus pemerkosaan seorang ayah terhadap anak tirinya di Tambora, Jakarta Barat. Ternyata, sudah ratusan kali ayah tiri berinisial AS (49) mencabuli STA (15).

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh mengatakan, gadis belia itu dicabuli ayah tirinya selama tiga tahun lamanya atau sejak 2018.

“Tersangka bisa berbuat asusila terhadap korban sampai seminggu dua sampai tiga kali. Sehingga kalau dihitung tiga tahun kemungkinan bisa mencapai ratusan kali,” ujar Bismo dalam keterangan rilis di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (19/7/2021).

Selama tiga tahun itu, AS mencabuli STA di dua lokasi kontrakan, pertama di kawasan Jelambar, Grogol Petamburan. Kemudian di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Bismo menjelaskan, sang anak tidur bertiga satu ranjang dengan ayah dan ibunya. Kemudian, saat situasi memungkinkan, pelaku langsung melakukan aksi pemerkosaan terhadap anak tirinya.

“Dalam satu lokasi (tidurnya), ibu kandung tidur pulas jadi jam 2 (dua) malam terjadi (pemerkosaan),” ungkapnya.

Sang ayah sempat melontarkan rayuan untuk membujuk anak tirinya itu melakukan hubungan badan.

“Tersangka ini melakukan serangkaian bujuk rayu, kebohongan tipu muslihat kepada korban,” ungkapnya.

Saat tersangka ditangkap, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan sebuah laptop yang dibelikan tersangka kepada anak tirinya agar tutup mulut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 tahun.

sumber: okezone.com