Siswi di Bengkulu Hina Palestina Dikeluarkan dari Sekolah, KPAI: Seharusnya Memperoleh Konseling

Infonesia.id, Jakarta- KPAI sangat prihatin dengan dikeluarkannya MS pembuat konten Tik Tok yang diduga menghina Palestina, karena artinya MS sebagai peserta didik kehilangan hak atas pendidikannya padahal sudah berada di kelas akhir, tinggal menunggu kelulusan.

“Kalaupun tidak berada di kelas akhir,  dipastikan MS akan sulit diterima di sekolah manapun setelah kasusnya viral. Artinya, kemungkinan besar MS putus sekolah. Sebagai warga negara, MS terlanggar hak asasinya untuk memperoleh pendidikan atau pengajaran sebagaimana amanah pasal 31 UUD 1945,” jelas Komisioner KPAI Retno Listyarti, Kamis (20/5/2021).

Ditambahkannya, oleh karena ini masalah pemenuhan hak atas pendidikan, yang merupakan kewajiban negara untuk memenuhinya, maka KPAI mendorong Dinas Pendidikan harus memenuhi hak atas pendidikan MS, karena dikhawatirkan setelah viral kasus video Tik Tok tersebut, maka banyak sekolah akan menolak mutasi MS, padahal masa depan MS masih panjang.

“Hasil koordinasi KPAI dengan Dinas PPPA Provinsi Bengkulu, MS sudah bukan usia anak, karena yang bersangkutan sudah berusia 19 tahun, sehingga KPAI memang tentang memiliki kewenangan atas kasus ini. Kewenangan KPAI adalah usia 0-18 tahun, 18 tahun lebih sehari saja sudah bukan anak. Namun demikian, KPAI berkonsentrasi dengan pemenuhan hak atas Pendidikan karena status MS seorang pelajar. Sanksi terhadap MS seharusnya bukan dikeluarkan, apalagi MS sudah meminta maaf, mengakui kesalahannya, dan menyesali perbuatannya. Jadi seharusnya MS diberi kesempatan memperbaiki diri, karena masa depannya masih panjang,” harap Retno.

KPAI juga memperoleh informasi bahwa MS mengalami masalah psikologis akibat dampak dia dikeluarkan oleh pihak sekolah, bahkan takut bertemu orang lain. Oleh karena itu, KPAI mendorong MS dibantu konseling oleh UPTD P2TP2A agar mendapatkan rehabilitasi psikologis.

“MS yang sudah minta maaf dan menyesali perbuatannya, seharusnya memperoleh konseling dan pembinaan juga dari sekolah agar tidak mengulangi perbuatannya, bukan dikeluarkan dari sekolah, apalagi MS sudah di kelas akhir, sudah ujian akhir dan tinggal menunggu pengumuman kelulusan. MS juga sudah meminta maaf dan mengakui perbuatannya. Salah. Jadi sudah seharusnya yang bersangkutan patut diberi kesempatan memperbaiki diri.

Kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi para orangtua, oleh karena itu KPAI mendorong para orangtua untuk mengedukasi dan mengawasi anak-anaknya dalam menggunakan media sosial.

“KPAI akan koordinasi dengan Komnas Perempuan karena usia MS sudah bukan anak, namun KPAI konsen pada pemenuhan hak atas Pendidikan MS sebagail peserta didik. KPAI akan mengusulkan Komnas Perempuan untuk bersama-sama menggelar rapat koordinasi dengan mengundang Kemdikbud dan Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu untuk pemenuhan hak atas Pendidikan MS sebagai peserta didik dan sebagai warga negara meskipun bukan usia anak lagi. Apalagi MS kemungkinan juga korban dari simpang siur nya berita dan pernyataan di medsos terkait isu yang dia jadikan konten Tik Tok, sementara kemampuan analisisnya siswi tersebut terbatas,” tutupnya. (ram/infonesia)