Soal Debt Collector yang Cegat Serda Nurhadi, Polisi: Preman Semuanya, Tidak Sah

Infonesia.id- Sebanyak 11 debt collector alias mata elang pengeroyok Serda Nurhadi merupakan preman yang tidak dibekali Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan alias SPPP. Polisi menyebut para debt collector itu ilegal.

“Ini preman-preman semuanya, tidak sah. Ini mereka ilegal semuanya, tidak punya kekuatan hukum,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Senin 10 Mei 2021.

Mereka direkrut oleh PT ACKJ. Perusahaan itu, awalnya mendapat mandat atau surat kuasa dari PT Clipan Finance guna melakukan penarikan mobil terhadap debitur yang menunggak.

Namun, PT ACKJ merekrut preman-preman untuk melakukan pekerjaan tersebut. Padahal, harusnya mereka merekrut orang-orang yang miliki SPPP.

“Walaupun surat kuasa ada tapi tidak memiliki klasifikasi, keahlian, tidak memiliki dasar-dasar, SPPP-nya tidak ada sama sekali. Jadi, itu tidak boleh. Itu ilegal,” ujar dia.

sumber: viva.co.id