Kasus Pengepungan Serda Nurhadi, 11 Debt Collector Diciduk Polisi
Infonesia.id- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara bergerak cepat dan menangkap 11 debt collector yang melakukan penghadangan dan pengepungan sebuah mobil jenis Honda Mobilio Nopol B 2638 BZK di depan Tol Koja Barat – Jakarta Utara. Mobil tersebut dikendarai anggota Babinsa Semper Timur Kodim 0502/Jakut, Serda Nurhadi.
“Dari hasil penyelidikan, Tim Gabungan Sat Reskrim Polrestro Jakut dan Unit Reskrim Polsek Koja dan di bantu informasi dari Kodim Jakarta Utara telah mengamankan 11 orang pada Minggu (9/5) pukul 15.00 WIB,” kata Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi, Minggu (9/5/2021).
Adapun kesebelas pelaku yang ditangkap yakni. YAK, JAK, HHL, HEL, PA, GL, GY, JT, AM, DS dan HR. Nasriadi mengungkapkan sebelas orang yang ditangkap semuanya merupakan debt collector.
Nasriadi mengatakan pihak debt collector yang mendapat kuasa ialah Clipan Finance. Kemudian, Clipan Finance memberikan kuasa kepada PT. Anugrah Cipta Kurnia Jaya. Lalu, dari Perusahaan tersebut, memberikan kuasa kepada pelaku HEL.
“Lalu HEL memberitahukan kepada rekan-rekannya (para tersangka) untuk membantu proses penarikan. Adapun sebagai pemimpin dalam kelompok mata elang ini ialah HEL,” tuturnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mendapati sejumlah barang bukti berupa 4 (Empat) video rekaman terkait kejadian yang viral, 1 (Satu) Unit Handphone IPhone 6S (untuk merekam kejadian viral), Hp para tersangka, 7 pasang Baju, celana dan helm yang digunakan para tersangka pada saat kejadian, 3 (Tiga) unit KR2, Visum sementara korban, 1 (satu) unit KR4 jenis mobilio bernomor polisi B 2683 BZK warna putih dan Surat kuasa penarikan mobil dari clipan finance kepada PT. Anugrah Cipta Kurnia Jaya.
Atas penangkapan tersebut, para tersangka dijerat pasal 335 ayat (1) Dan 53 Jo 365 KUHP tentang ancaman kekerasan dan percobaan pencurian dengan kekerasan.
sumber: okezone.com