Serda Nurhadi Dikepung Debt Collector, Kodam Jaya Kawal Kasus Hingga ke Proses Hukum
Infonesia.id- Kasus penghadangan dan pengepungan terhadap satu unit mobil jenis Honda Mobilio Nopol B 2638 BZK oleh debt collector alias mata elang di depan Tol Koja Barat – Jakarta Utara viral di media sosial. Mobil tersebut dikendarai anggota Babinsa Semper Timur Kodim 0502/Jakut, Serda Nurhadi.
“Kodam Jaya akan mengawal proses hukum terhadap dua pihak yaitu, pelaku tindak pidana pemaksaan (dan kemungkinan penganiayaan) oleh Kelompok Tidak Dikenal yang akan mengambil alih mobil Honda Mobilio dan terhadap Serda Nurhadi sebagai Babinsa Kodim 0505/JU yang membawa kendaraan tersebut,” ujar Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS di Jakarta, Minggu (9/5/2021).
Sementara untuk para pelaku tindak pidana pemaksaan (dan kemungkinan penganiayaan), Kodam Jaya akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya secara ketat untuk tindak lanjut proses hukumnya sampai tuntas di Peradilan Umum.
Sedangkan untuk Serda Nurhadi sendiri akan dilakukan pemeriksaan di Pomdam Jaya karena membawa kendaraan yang sedang dalam masalah.
“Hal ini perlu dilakukan guna mendapatkan proses hukum yang berkeadilan,”tutup Kapendam Jaya.
sumber: okezone.com