Dikabulkan MA, SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Negeri Harus Dicabut
Infonesia.id- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materiil yang diajukan Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, M Sayuti Dt. Rajo Penghulu. Gugatan itu mengenai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri soal seragam sekolah negeri.
MA memerintahkan Mendikub Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk mencabut SKB itu. Diketahui SKB itu berisi ketentuan Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut sekolah negeri dengan kekhususan agama.
“Kabul permohonan hak uji materiil,” isi amar putusan seperti dikutip kumparan dari laman MA, Jumat (7/5).
Perkara Nomor 17 P/HUM/2021 itu diputus MA pada 3 Mei. Adapun susunan majelis hakim agung terdiri dari Yulius selaku ketua majelis didampingi Irfan Fachruddin dan Is Sudaryono masing-masing sebagai anggota majelis.
MA mencabut SKB itu lantaran melanggar beberapa pasal di UU Pemda, UU Perlindungan Anak, UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan UU Sistem Pendidikan Nasional.
MA menilai SKB telah bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU Pemda. Kemudian melanggar Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Anak.
Lalu SKB melanggar Pasal 1 angka 1 dan 2 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;dan Pasal 1 angka 1 dan 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU Sistem Pendidikan Nasional.
SKB tersebut muncul usai ramai kasus siswi nonmuslim di SMKN 2 Padang yang diwajibkan mengenakan jilbab pada Januari lalu. Sebelumnya, tidak ada masalah dengan pemakaian jilbab pada siswa non-Islam sesuai dengan tradisi setempat, polemik timbul setelah ada orang tua siswa dari luar daerah yang keberatan dengan kebiasaan tersebut.
Mendikbud Nadiem kemudian menegaskan sekolah tidak boleh membuat peraturan terkait penggunaan seragam khusus untuk agama tertentu, apalagi jika tidak sesuai dengan kepercayaan siswa.
Sekitar awal Februari, terbitlah SKB 3 menteri mengenai seragam sekolah negeri. Selain ada didukung sebagian pihak, tak sedikit yang keberatan dengan dan mengkritik SKB itu.
Hingga kemudian SKB tersebut digugat ke Mahkamah Agung pada awal Maret oleh Ketua LKAAM Sumatera Barat. Kini gugatan itu telah dikabulkan dan pemerintah harus mencabut SKB itu.
sumber: kumparan.com