DPRD Medan Tidak Bisa Mediasi Ratu Entok dan PPNI, Ini Alasannya
Infonesia.id, Medan- Konflik antara Ratu Entok atau Ratu Talisha atau Irfan Satria Putra dengan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), berujung pada rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Medan.
Dalam RDP itu, turut hadir perwakilan PPNI Medan, Ratu Entok bersama pengacaranya, serta Dinas Kominfo Medan.
Hadir Ketua DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Jefri Banjarnahor dan seluruh perawat mewakili dari masing-masing rumah sakit di Medan.
Dalam kesempatan itu, DPRD Medan ternyata baru tahu jika Ratu Entok alias Ratu Talisha sudah dilaporkan ke Polda Sumut.
“Saya kan sudah dilaporkan ke Polda oleh PPNI, jadi izinkan pengacara saya berbicara untuk meluruskan kejadian yang ada,” kata Ratu Entok saat dipersilakan untuk memberikan klarifikasi terhadap kasus terkait dalam RDP, Senin (3/5/2021).
Menanggapi hal ini, pimpinan rapat sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari mengatakan RDP seharusnya tidak perlu dilakukan.
“Kalau sudah dilaporkan, seharusnya kami tidak ada wewenang lagi memanggil kedua belah pihak. Karena DPRD ini bukan lembaga hukum. Bisa diselesaikan saja di Polda,” ujar Sudari.
Sudari mengatakan, jika RDP dilanjutkan, maka DPRD Medan sudah melanggar hukum. Berbeda halnya jika laporan dicabut.
“Kalau misalnya laporan itu dicabut oleh DPP PPNI bisa kita lanjutkan, tapi kalau tidak, ya silakan dilanjutkan di ranah hukum,” kata Sudari.
Ia mengatakan perselisihan paham ditangani lewat tabayun. Dia meminta kedua belah pihak sama-sama merenungkannya.
“Jadi harapan kita memang kalau bisa ini ada perselisihan datang ke DPR, kalau bisa ini musyawarah/mufakat artinya harus tabayun. Siapa yang salah sama-sama merenungkan,” ujar Sudari.
Sedangkan, Jeffri Banjarnahor mengatakan pihaknya tidak mengetahui bahwa persoalan tersebut sudah dilaporkan pihak DPP PPNI.
Hal serupa disampaikan anggota Komisi II, Wong Cun Sen.
Katanya, tugas DPRD Medan untuk memediasi.
“Ini tentunya terkait UU ITE. Harusnya diselesaikan di sana dengan merunut Undang-Undang yang ada. Karena kami anggota DPRD, tugasnya hanya memediasi,” katanya.
Ditempat yang sama, Janses Simbolon mengatakan walaupun sudah dilaporkan ke polisi, tapi sebaiknya dilakukan mediasi dan PPNI Kota Medan bisa menyampaikan ke pusat agar bisa mencabut laporan.
Sesaat sebelum Ratu Entok buka suara mengenai laporan yang dimasukkan PPNI ke Polda Sumut, sempat terjadi cek cok antara pengacara Ratu Entok dan anggota Dewan.
Di mana, anggota DPRD Medan melarang pengacara untuk berbicara karena RDP merupakan wadah untuk Ratu Entok langsung yang berbicara.
“Bapak tidak ada hak berbicara di sini, karena kami tidak mengundang pengacara. Kami hanya mengundang Ratu Entok dan PPNI, bukan pengacara.
Ini bukan pengadilan, ini mediasi, dengar pendapat, musyawarah,” ujar Anggota Komisi II DPRD Medan, Haris Kelana Damanik.
Diketahui, Ratu Entok alias Irfan Satria Putra dilaporkan oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia Sumatera Utara (PPNI Sumut) ke Polda Sumut.
Postingan Ratu Entok di media sosial dianggap telah menghina profesi perawat karena menyamakan perawat dengan tong sampah. (ram/infonesia)