Kembali Tuntut Bobby Nasution Minta Maaf, Wartawan Gelar Aksi Teaterikal dan Tabur Bunga

Infonesia.id, Medan– Tak kunjung juga meminta maaf, Wali Kota Medan Bobby Nasution kembali didemo para wartawan, Rabu (21/4/2021) di Kantor Balai Kota Medan, Jalan Raden Saleh Medan.

Aksi para wartawan tersebut merupakan kali keempat kalangan wartawan melakukan aksi terkait tindak arogansi aparat keamanan di Balai Kota terhadap dua rekan pers belum lama ini.

Sayangnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution juga tidak mau menemui para wartawan, berbeda dengan bila ada aksi dari kelompok masyarakat.

Sampai detik ini tak ada permohonan maaf yang disampaikan menantu Presiden RI Joko Widodo tersebut.

Dalam aksi kali ini, wartawan kembali menggelar aksi teatrikal dengan membawa payung hitam dan melakukan aksi tabur bunga.

“Payung hitam dan tabur bunga adalah bentuk duka mendalam atas matinya demokrasi dan kebebasan pers di Kota Medan,” ungkap Donny Aditra, koordinator aksi.

“Sampai detik ini Wali Kota Medan tak juga menyampaikan permohonan maaf,” sambung Donny.

Ia mengatakan, yang dituntut wartawan itu adalah permintaan maaf Bobby Nasution.

Kenapa, sambung Donny, karena pengamanan di Balai Kota itu tentu atas sepengetahuan dirinya.

Apalagi Paspamres dan Satpol PP.

“Ketika terjadi tindakan yang kurang pantas terhadap wartawan, maka itu juga merupakan tanggung jawab Wali Kota Medan,” katanya.

Dengan munculnya kasus semacam ini, kedepan Bobby Nasution didesak mengubah pola keamanan yang terbilang kaku.

Sebab, Presiden sekalipun pengamanannya tidak sebegitu kakunya.

Kata Donny aksi para wartawan ini adalah bentuk akumulasi kemarahan dari para wartawan yang selama ini resah dengan arogansi tim pengamanan Wali Kota Medan. Selain yang menjadi korban di Balai Kota.

“Perintangan tugas jurnalistik merupakanbentukpelanggaranUndang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ungkap Donny.

Atas dugaan pelanggaran yang terjadi, tentu oknum pengamanan yang terlibat bisa saja dikenakan sanksi sesuai pasal 18 ayat 1 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers yaitu Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dana yat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta Rupiah).

Namun , hampir satu jam melakukan aksi menantu Presiden Jokowi , Bobby Nasution tak juga hadir hingga para wartawan membubarkan diri dengan tertib. (rom/infonesia)