Soal HPL Milik Pemko Medan, Antonius: Sewanya Rp 50 Juta Tapi di Kwitansi Rp 1 Juta, Masuk ke Kas Pemko Atau Tidak?

Infonesia.id, Medan- Sewa menyewa rumah toko atau ruko diatas tanah yang merupakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan di wilayah Petisah terindikasi telah terjadi praktik pungutan liar (pungli).

Hal ini disampaikan , Anggota Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun anggaran 2020, Antonius Tumanggor menyoroti penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Hak Pengelolaan (HPL) ruko di sepanjang Jalan Nibung Raya , Medan Petisah.

“Dalam kwitansi Rp 1 juta, tapi nerima Rp 50-60 juta. Ini benar masuk ke kas Pemko atau tidak?” ujarnya.

Pertanyaan itu dilontarkan Antonius saat rapat lanjutan Pembahasan LKPj Tahun anggaran 2020, Senin (12/4/2021) dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di ruang Banggar DPRD Medan.

Politisi Nasdem itu juga mempertanyakan keberadaan aset di Kota Medan.

“Aset seputar Medan Helvetia, Jalan Asrama berupa lahan itu bagaimana? Saya lihat sudah dikuasai masyarakat. Begitu juga yang di Jalan Pringgan, kalau dikasih ke saya, saya garap itu ,” kata Antonius.

Menanggapi itu, Kepala BPKAD Medan, T Ahmad Sofyan mengatakan keberadaan HPL di Jalan Nibung tersebut mengatakan jika saat ini pihaknya menunggu perubahan Perda 9/2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.

“Kalau untuk ruko di Jalan Nibung, berdasarkan NJOP itu Rp 1 juta. Saat ini sedang revisi Perda 9/2012 yang sekarang mau dirubah perdanya atas usul DPRD. Kalau perdanya selesai mungkin ada peningkatan ,” ucapnya.

“Untuk Rp 1 juta itu resmi ke kita, tapi di lapangan permainan notaris karena mereka yang urus. Kami jelas sesuai dengan setoran ,” sambungnya.

Terkait aset yang berada di Jalan Asrama , kata Sofyan sudah diserahkan ke Pemko Medan. Namun, penyerahan itu belum dilengkapi dengan dokumen.

“Waktu itu kita sudah diskusi dengan Perkim yang melakukan pengukuran, memang dari Balai Jalan belum menyerahkan ke Pemko. Karena pengukuran yang dilakukan oleh Pemko seluruhnya belum selesai karena Perkim belum menyerahkan ke Balai Jalan. Jadi Balai Jalan belum menyerahkan ke Pemko, itu mekanisme ,” ucapnya.

Sedangkan ,Ketua Pansus LKPj TA 2020 DPRD Medan, Roby Barus berharap permasalahan aset tidak lagi muncul saat pembahasan LKPj TA 2021 tahun depan.

“Ini jadi catatan, ke depan, LKPj 2021 tidak ditemukan lagi. Harus ada perbaikan, khususnya di bagian aset. Banyak aset yang tidak atau lupa dicatat. Kita tak paham kenapa gitu ,” kata Roby. (infonesia/romulo)