Tim Kuasa Hukum Hotma Sitompul Laporkan Hotman Paris ke Peradi

Infonesia.id- Tim kuasa hukum Hotma Sitompoel, Muara Karta dan Partahi Sihombing, melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Menurut Partahi, Hotman Paris diduga telah melanggar kode etik profesi advokat.

“Hari ini kami datang ke kantor Peradi pusat untuk memasukkan pengaduan ke komisi pengawas advokat,” ujar Partahi Sihombing ditemui di kantor Peradi, kawasan Slipi, Jakarta Barat, Senin (12/4/2021).

Pasalnya Hotman Paris diduga telah membeberkan permasalah rumah tangga kliennya, Hotma Sitompoel, dan istrinya, Desiree Tarigan, ke khalayak ramai. Sehingga pihak Hotma Sitompoel begitu keberatan.

“Apa yang kami adukan adalah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh saudara Hotman Paris terhadap klien kami, Hotma Sitompoel,” kata Partahi lagi.

Sementara itu, disinggung soal alasannya mengenai melaporkan Hotman Paris, Partahi tak mau membeberkan secara detail kode etik yang diduga telah dilanggar oleh Hotman.

“Kalau memgenai isinya, kami nggak boleh sampaikan isinya di sini. Saya pikir nantilah ya, soalnya kami itu kan katanya taat kode etik,” kata Partahi.

Dia pun tak mau mendetail laporan itu demi menjaga kode etik advokat. Bagi Partahi, dalam kode etik advokat, tak boleh mengumbar kesalahan rekan sejawat.

“Jangan sampai kami yang sudah melaporkan seseorang melanggar kode etik, tapi kami sendiri juga dianggap melakukan pelanggaran,” kata Partahi.

“Karena dalam aturan kode etik itu nggak boleh mengekspose kesalahan rekan sejawat dengan rinci menyebutkan,” kata Partahi melanjutkan.

Sehingga dengan itu, Partahi menyerahkan seluruh laporannya kepada pihak Peradi.

“Biar nanti Dewan Kehormatan yang menilai mana laporan-laporan kami yang nanti dianggap masuk dalam kriteria pelanggaran kode etik. Sekali lagi mohon maaf mengenai pasal-pasal detail dan pelanggaran yang kami adukan biarlah itu menjadi penilaian Dewan Kehormatan,” kata Partahi.

sumber: detik.com