Alhamdulillah, Menaker Larang Pengusaha Cicil Bayar THR

Infonesia.id- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dilakukan secara penuh kepada pekerja tahun ini. Artinya, pengusaha tak diizinkan untuk membayar THR dengan cara mencicil seperti 2020 lalu.

“Diperlukan komitmen pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada pekerja dan buruh,” ungkap Ida dalam konferensi pers, Senin (12/4).

Ida mengatakan aturan pembayaran THR tahun ini kembali mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Dengan kata lain, pengusaha wajib membayar THR maksimal h-7 Hari Raya Idul Fitri.

“THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayar pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tiba,” kata Ida.

Namun, pemerintah memberikan kelonggaran kepada perusahaan yang tak mampu membayar THR h-7 Hari Raya Idul Fitri. Manajemen bisa melakukan dialog dengan pekerja untuk menentukan jalan keluar yang terbaik dan disepakati bersama.

Dalam dialog itu, perusahaan wajib memberitahu kepada seluruh karyawan terkait laporan keuangan selama dua tahun terakhir. Setelah ada kesepakatan, nantinya perusahaan harus melaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan sebelum h-7 Hari Raya Idul Fitri.

“Laporan keuangan yang disertakan dua tahun terakhir. Pengusaha harus laporkan kondisi keuangan kalau ada tidak punya kemampuan bayar sesuai ketentuan, harus laporkan pembicaraan bipartit ke Dinas Ketenagakerjaan h-7 karena kelonggaran hanya sampai h-1 Hari Raya Idul Fitri,” papar Ida.

sumber: cnnindonesia.com