Tarif Retribusi Pelelangan Ikan di Medan Tidak Boleh Dialihkan ke Pihak Ketiga

Infonesia.id, Medan- Anggota DPRD Kota Medan , Robi Barus mengatakan bahwa retribusi atau besarnya tarif untuk pelelangan ikan sebesar 2 %  (dua persen) dari nilai transaksi jual beli atas ikan yang dilelang ditempat pelelangan ikan.

“Aturan ini agar diketahui oleh para nelayan yang seluruhnya diatur dalam Perda No 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Pelelangan,” kata Robi saat pelaksanaan sosialisasi Perda (Sosper) di Jalan Inspeksi Barat / Jalan Karya Cilincing Gang Ambasari, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Minggu (31/1/2021).

Dengan menerapkan aturan protokol kesehatan acara tersebut dihadiri oleh masyarakat sekitar, tapi sayangnya tidak ada satu pun pejabat Pemko Medan yang hadir.

Namun, dengan antusias Robi memaparkan bahwa kehadiran Perda No 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan memiliki maksud dan tujuan agar dapat memperlancar pelaksanaan pemasaran ikan melalui pelelangan ikan dan mengutamakan stabilitas ikan.

“Ini seluruh tertuang dalam Bab II Pasal 2 serta berdasarkan pasal 3 bahwa Perda ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup kesejahteraan nelayan hingga peningkatan PAD,” ucap Robi.

Kata Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Medan untuk tata cara pemungutan hingga penetapan retribusi sesuai Bab IX di Pasal 13 ayat 1 dinyatakan pemungutan retribusi tempat pelelangan ikan tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga atau diborongkan.

“Dan di ayat 2 juga menyatakan bahwa retribusi tempat pelelangan ikan dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau disingkat SKRD beserta dokumen lainya berupa karcis atau lainnya,” papar Robi.

Aturan isi Perda No 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan terdiri dari XXII BAB dengan 29 Pasal yang memiliki maksud dan tujuan untuk memperlancar pemasaran ikan.

Bantuan Covid-19

Dalam sosialisasi ini, Robi Barus juga menerima keluhan masyarakat terkait dengan persoalan bantuan yang digelontorkan pemerintah terkait dengan persoalan Covid-19 hingga adanya harapan masyarakat agar sekolah tatap muka segera dilaksanakan.

“Bagaimana memperoleh bantuan selama pandemi Covid-19 ini .Kami semakin susah sekali pendapatannya ,” keluh sejumlah emak-emak yang hadir.

Sebagai Ketua Pansus Covid-19 DPRD Medan pihaknya memahami agar persoalan tersebut , sehingga dalam hal mendorong sikap serius pemerintah mendata seluruh masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan.

“Kita berharap dan berdoa bersama agar Covid-19 ini cepat berlalu.Dan saat vaksinasi sedang berjalan dengan langkah ini bisa nantinya persoalan Covid-19 ini selesai.Dan terkait dengan bantuan usaha selama pandemi Covid-19 seluruh tahapan dan mekanisme sedang berjalan.Termasuk dibulan Februari akan dilakukan pendataan masyarakat yang benar-benar berhak mendapatkan haknya ,” tutup Robi yang dalam hal siap memfasilitasi masyarakat yang tidak mampu agar bisa terdata.

Acara ini diakhiri dengan pemberian kacamata baca kepada masyarakat sekitar yang sudah dilakukan pendataan dan pemeriksaan. (rom/infonesia)