Ingat Ya, Urus SIM, STNK, Umroh dan Haji Juga Melampirkan BPJS Kesehatan
Infonesia.id- Setelah heboh jual beli tanah harus melampirkan BPJS Kesehatan, kini kartu BPJS Kesehatan juga wajib dilampirkan jika ingin mengurus SIM dan STNK.
Hal ini berdasarkan dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022, tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.
Dalam Inpres tersebut, berbagai berbagai kementerian, lembaga, hingga kepala daerah diminta untuk menjaring sebanyak mungkin orang untuk bergabung menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Salah satunya dengan menjadikan syarat kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk bisa mendapatkan layanan publik. Misalnya pembuatan Surat Izin Mengemudi alias SIM.
Dalam poin 25 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Presiden Jokowi meminta Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi memastikan pemohon SIM hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.