Apa Sih ETLE? Kenali Cara Kerjanya dan Jangan Langgar Rambu Lalu Lintas Lagi

Infonesia.id- Sejak 23 Maret 2021, Korlantas Polri telah memberlakukan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Tapi tahukah anda apa itu ETLE? Yuk disimak.

ETLE adalah sistem yang mendeteksi, mencatat, dan memotret pelanggaran yang terjadi di jalan raya via kamera CCTV. ETLE juga bisa disebut kamera pengintai yang akan merekam pelanggaran-pelanggaran dan nantinya kamera tersebut akan dihubungkan ke kantor Polda di setiap daerah.

Setelah ditemukan pelanggaran, maka petugas segera mencari data mengenai pemilik kendaraan yang akan dicek melalui plat nomor. Bukti pelanggaran ini yang nantinya akan dikirim sesuai dengan alamat yang tertera di STNK dan juga jumlah denda.

Untuk sementara ini, Korlantas Polri sudah meluncurkan sebanyak 244 kamera yang digunakan oleh 12 Polda, dan dalam waktu dekat juga digunakan di seluruh Indonesia.

12 Polda yang mendapatkan ETLE adalah Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Jatim 55 titik, Polda Jateng 10 titik, Polda Sulsel 16 titik, Polda Riau 5 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda DIY 4 titik, Polda Jabar 21 titik, Polda Lampung 5 titik, Polda Banten 1 titik, Polda Sulut 11 titik, dan Polda Sumbar 10 titik.

Untuk jenis kameranya, ETLE menggunakan 4 jenis kamera yakni, check point cam, speed cam, weigh in motion, dan e police. Kamera ini nantinya akan ditaruh di seragam petugas, dashboard mobil dan helm yang dipakai petugas. Selain pelanggar lalu lintas yang akan ditindak, ETLE juga bisa dijadikan untuk menindak pelaku kejahatan jalan raya.

Jadi buat anda para pengendara jangan pernah melanggar rambu lalu lintas, walaupun pada malam hari, dan tidak ada petugas, karena ETLE akan terus bekerja setiap hari.